AKP Alfan menerangkan, ABH berkenalan dengan PE pada awal 2021. Pada April 2021, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri. "Dua bulan kemudian diketahui ABH hamil," kata Affan.
AKBP Sajarod menambahkan, ABH dan PE melakukan hubungan terlarang itu sebanyak dua kali. "Dilakukan di salah satu hotel di daerah Kopeng dan di rumah saudara PE," kata Sajarod.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
4. ABH Disuruh Aborsi
Affan melanjutkan, ABH meminta PE bertanggung jawab atas kehamilannya. Namun, PE justru memberikan jamu pelancar haid kepada ABH. "Tetapi tidak terjadi keguguran, semakin membesar (perutnya)," kata Affan.
Kemudian, PE memberikan uang Rp 400 ribu dan meminta ABH membeli obat aborsi. "Membeli (obat) secara online," imbuh Affan. ABH meminum obat itu pada 10 Desember 2021. Keesokan harinya, pukul 08.00 WIB, ABH melahirkan bayinya dalam kondisi hidup.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
5. Bayi Diduga Dibekap
Polisi tidak menjelaskan secara detail ihwal proses persalinan tersebut. "Setelah bayi lahir kemudian didiamkan saja selama 5 menit, kemudian dibungkus oleh kain," terang Affan.
Namun, Affan menambahkan, hasil autopsi menemukan adanya luka benda tumpul pada sekitar mulut dan hidung bayi tersebut. "Diduga hasil bekapan," imbuh Affan.
6. Ancaman Hukuman 2 Tersangka