"(Terdakwa Amin dan Adib) Telah melakukan atau turut serta melakukan, menerima pemberian sesuatu atau janji yaitu uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 830 juta dari Imam Jaswadi dan Saroni, masing-masing dilakukan penuntutan terpisah, dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya, yaitu untuk meloloskan 16 orang calon perangkat desa di Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak tahun 2021," papar jaksa.
Tes seleksi perangkat des aitu dilaksanakan di kampus UIN Walisongo Semarang. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rektor UIN Walisongo Semarang Imam Taufik melihat kejanggalan. Yakni, ada peserta yang cepat menyelesaikan soal dan hanya satu jawaban yang salah. Kemudian disusul peserta lain yang nilainya sempurna.
Baca Juga:
Modus Zikir Dosen di Mataram Dipolisikan, Diduga Lecehkan Mahasiswi
"Dengan adanya kecurigaan dari Rektor kemudian terdakwa Amin menghadap Rektor di ruangan rektorat, selanjutnya mereka menyampaikan permohonan maaf dan meminta perlindungan serta mengakui kesalahan bahwa telah membuat kesepakatan dengan tim penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak dengan membantu meloloskan 16 orang," ujar jaksa.
Rektor kemudian menyatakan hasil ujian dianggap tidak sah atau cacat hukum dan harus diulang. Perkara pun berlanjut diproses hukum. Amin dan Adib didakwa dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan terdakwa Jaswadi dan Saroni didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang yang sama.[gab]