Menurutnya, mereka berdua sebelum beraksi terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras.
Mereka selepas itu berkeliling mencari target pada tengah malam mengendarai motor Vegar R pelat H3095NR.
Baca Juga:
Fauzan Khalid Dorong Orang Tua Tak Ragu Sekolahkan Anak ke Ponpes
Kebetulan di Jalan Thamrin terdapat dua korban sedang berduaan di dekat motornya.
Selepas beraksi membawa barang rampasan ke rumah pelaku Dimas.
"Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP Pidana ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," tandas IGA. [rda]