Menurutnya, mereka berdua sebelum beraksi terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras.
Mereka selepas itu berkeliling mencari target pada tengah malam mengendarai motor Vegar R pelat H3095NR.
Baca Juga:
Sepanjang Libur Lebaran Idulfitri, Pemkab Angkut 8.126 Ton Sampah dari Pulau Harapan
Kebetulan di Jalan Thamrin terdapat dua korban sedang berduaan di dekat motornya.
Selepas beraksi membawa barang rampasan ke rumah pelaku Dimas.
"Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP Pidana ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," tandas IGA. [rda]