WahanaNews-Semarang | DPRD Sulses ungkapkan awal mula sengketa lahan Asrama Mahasiswa Sultan yang merupakan aset Pemprov Sulsel.
Aset tanah yang berada di Kota Semarang, Jawa Tengah itu diklaim kepemilikannya oleh warga sejak tahun 2016.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
"Itu (sengketa lahan sejak) 2016, dan sudah dilakukan berbagai macam upaya mediasi tetapi belum ada titik temu penyelesaian sampai sekarang," beber Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle saat dihubungi detikSulsel, Kamis (12/5).
Dia menjelaskan, sebagian lahan seluas 4x28 meter persegi tersebut diklaim kepemilikannya oleh warga bernama Listanti.
Dasar klaimnya berdasarkan dasar klaim surat keterangan penguasaan tanah negara nomor 593/36 tanggal 7 Oktober 2013.
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
Dia menduga penguasaan lahan oleh Listanti atas klaim merupakan warisan orang tuanya yang sempat menggunakan tempat di asrama mahasiswa itu dalam waktu lama.
Selle pun menceritakan kronologinya meski tidak disebutkan pasti waktu kejadian dalam penuturannya.
"Konon menurut ibu saksi kemarin, ada orang tua di situ (telah lama bermukim di sekitar asrama) bercerita, yang orang tua klaim ini, namanya Pak Sumadi, dulu guru matematika. Ini orang tuanya (Listanti) yang mengklaim," sebut Selle.