"Suaminya Listianti ini bekerja di BPN Semarang, inilah yang main-main ini," ucap Selle.
Dia meminta agar Pemprov Sulsel mengambil langkah serius atas sengketa aset Asrama Mahasiswa Sultan di Semarang. Pasalnya warga tersebut sudah memagari lahan yang diklaim miliknya.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
"Bahkan sekarang ini dia pasang gembok besar di atas lahan itu. Artinya kan ada upaya secara serius menguasai lahan itu," papar dia.
Apalagi Pemprov Sulsel dinilai punya legalitas kuat secara hukum.
Dengan dasar sertifikat hak pakai nomor 00013 tanggal 26 Mei 2018.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
"Pertimbangan lain mumpung masih ada saksi kunci. Ada ibu RT di sana sekitar 20 tahun RT, dan ada orang tua di sana yang tertua di lingkungan itu. Dua saksi ini mengaku bahwa itu tanah Pemprov dari dulu," ungkap Selle.
Terpisah Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Murniati belum mau sesumbar terkait tindak lanjut sengketa aset tersebut.
Pihaknya baru akan meninjau ke lokasi pekan depan melakukan pengecekan.