WahanaNews-Semarang | Sistem parkir elektronik di sejumlah ruas jalan umum di Semarang mulai diuji coba oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan, pada tahap awal akan diuji coba penerapan parkir elektronik di empat ruas jalan.
Baca Juga:
Pupuk di Bawah Standar, Mentan Amran Sulaiman Copot Direktur dan 10 Pegawai
Keempat ruas jalan tersebut masing-masing Jalan MT Haryono, Jalan Agus Salim, Jalan Pekojan, dan Jalan Wahid Hasyim.
Ia berharap sistem parkir elektronik tersebut akan menjawab permasalahan masyarakat tentang parkir liar.
Selain itu, lanjut dia, pengelolaan parkir akan lebih tertib dan transparan karena ada kepastian penerimaan kas daerah dari sektor ini.
Baca Juga:
Ketua DPP LMPAB Asahan Minta DPRD Ungkap Kasus Eks Gedung Pasar Kisaran
Oleh karena itu ia mengharapkan dukungan masyarakat dalam penerapan sistem parkir elektronik ini.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 70 tahun 2021 tentang pelayanan parkir tepi jalan umum, besaran tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000.
Sementara Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan menambahkan sudah ada 34 juru parkir yang telah mengikuti penyuluhan dan pelatihan tentang parkir elektronik.