Jateng.WahanaNews.co, Semarang - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, angkat bicara terkait pelaporan Indonesia Police Watch (IPW) kepada KPK mengenai dugaan penerimaan gratifikasi di Bank Jateng. Ganjar menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima gratifikasi sebagaimana yang dituduhkan.
"Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
Ganjar tidak menjelaskan lebih lanjut bantahan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo ke KPK. Laporan itu disebut IPW berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
Dia turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK. Sugeng menyebutkan modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ucap Sugeng.
"Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Nah, cashback 16 persen itu dialokasikan tiga pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng, yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," imbuhnya.