Sugeng mengatakan pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng, yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo. Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.
"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh. Kalau dijumlahkan semua, mungkin lebih dari Rp 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh. Karena itu tidak dilaporkan, ini bisa diduga tindak pidana," ucap Sugeng.
Baca Juga:
Aroma Kongkalikong: Hibah Rp13 Miliar Bangun Rujab Kejati Sulteng
KPK Lakukan Tindak Lanjut
Sementara itu, KPK memastikan telah menerima laporan IPW tersebut. Kini KPK tengah menindaklanjuti laporan itu.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga:
Fokus Pendidikan Integritas, KPK Lepas Armada JNBA 2026 Sasar Wilayah Timur
Ali mengatakan KPK akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan IPW hari ini. Pengaduan itu segera diverifikasi oleh pihak KPK.
"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]