"Adegan atau rekonstruksi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Di mana klien kami adalah orang yang disuruh oleh Kopda Muslimin. Reka adegan itu sendiri tadi diperagakan sekitar 59 adegan selama ini yang dilakukan klien kami," ujar Adi, saat rekonstruksi di TKP, Jalan Cemara 3, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (18/10/2022).
Diketahui, kasus ini ada lima tersangka yakni Sugiono alias Babi (34) selaku eksekutor penembakan dan pembonceng sepeda motor Kawasaki Ninja, Ponco Aji Nugroho (26) selaku joki sepeda motor Kawasaki Ninja, Supriyono alias Sirun (45) selaku joki sepeda motor Honda Beat Street dan membantu mengawasi situasi, Agus Santoso alias Gondrong (43) selaku pembonceng sepeda motor Honda Beat Street dan membantu mengawasi situasi, dan Dwi Sulistyono (37) selaku penjual senjata api.
Baca Juga:
Istri Kopda Muslimin Keluar RSUP Dr. Kariadi Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IV/Diponegoro
Puluhan adegan diperagakan dalam rekonstruksi. Dimulai dari tersangka Sugiono mengenalkan diri kepada Kopda Muslimin hingga korban tertembak dan dibawa ke rumah sakit.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Kota Semarang Moehammad Riszy Pratama mengatakan pihaknya menjelaskan berkas kasus ini belum dinyatakan lengkap atau P21. Rekonstruksi ini salah satunya untuk menambah kelengkapan berkas tersebut.[gab]