WahanaNews-Semarang | Dody Prasetyo, seorang dokter melakukan masturbasi dan mencampurkan sperma ke makanan milik istri rekan seprofesinya dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga:
Pertama Terjadi, Dinas PUTR Dairi Tidak Mengalokasikan Anggaran Pekerjaan Fisik
Dody yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di satu universitas di Kota Semarang itu terbukti secara sah melanggar Pasal 281 KUHP pidana kesusilaan.
Dody hanya tertunduk diam di kursi pesakitan saat mendengarkan salinan putusan.
Atas vonis hakim itu, dirinya dan kuasa hukum sepakat menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR RI RDP dengan Dirjen Pemasyarakatan, Ini Kata Maruli Siahaan
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Pikir-pikir," kata Dody dengan suara lirih diikuti kuasa hukumnya.
Dalam salinan putusan, hakim juga membeberkan bahwa gangguan kejiwaan akibat trauma psikologis yang dialami Dody tidak bisa diterima.