Dody dinyatakan masih bisa beraktivitas normal seperti kebanyakan orang.
Perbuatan tidak terpuji terdakwa yang melakukan masturbasi di ruang tengah rumah kontrakan dinilai menimbulkan rasa malu dan jijik.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Ruang tengah rumah kontrakan dinilai hakim merupakan ruangan umum bukan privat.
Lantaran ruangan tersebut kerap digunakan orang lain untuk makan dan beraktivitas lain.
Unsur yang memberatkan terdakwa yakni bahwa korban mengalami trauma psikis.
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan Pangkas 371 Karyawan
Sedangkan unsur meringankan yakni bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, berusaha meminta maaf, dan menulis pernyataan di hadapan saksi korban tidak akan mengulanginya lagi.
Pendamping korban dari Legal Resource Centre Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nia Lishayati menyayangkan putusan majelis hakim.
Ia menilai hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan penderitaan korban setelah kejadian yang mengalami trauma hingga saat ini atau selama 2 bulan.