"Kami mengapresiasi putusan hakim atas. Tapi masih sedikit puas karena seharusnya hukuman maksimal Pasal 281 KUHP itu 2 tahun 8 bulan. Ini cuma 6 bulan," kata Nia usai proses persidangan.
Putusan hakim tersebut, kata dia, belum incraht (mempunyai hukum tetap) lantaran baik terdakwa melalui kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga:
Sepanjang Libur Lebaran Idulfitri, Pemkab Angkut 8.126 Ton Sampah dari Pulau Harapan
"Kami berharap JPU melakukan banding agar terdakwa Dody dijatuhi hukuman maksimal," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dody Prasetyo yang merupakan warga Bantul Yogyakarta diadukan ke polisi karena melakukan perbuatan asusila.
Yakni mencampurkan spermanya ke makanan istri rekan seprofesinya di rumah kontrakan di Semarang.
Baca Juga:
Belanja Pakai Uang Palsu, Wanita di Kawasan Kemang Jaksel Diciduk Polisi
Selain Dody, rumah kontrakan tersebut juga dihuni rekannya dan sang istri.
Dody dan rekannya sama-sama sedang menempuh pendidikan dokter spesialis.
Tindakan asusila Dody itu diketahui sekitar Oktober 2020.