"Kami mengapresiasi putusan hakim atas. Tapi masih sedikit puas karena seharusnya hukuman maksimal Pasal 281 KUHP itu 2 tahun 8 bulan. Ini cuma 6 bulan," kata Nia usai proses persidangan.
Putusan hakim tersebut, kata dia, belum incraht (mempunyai hukum tetap) lantaran baik terdakwa melalui kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga:
Posko ESDM RAFI 2026 Resmi Ditutup, Pasokan Energi Dipastikan Aman dan Terkendali
"Kami berharap JPU melakukan banding agar terdakwa Dody dijatuhi hukuman maksimal," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dody Prasetyo yang merupakan warga Bantul Yogyakarta diadukan ke polisi karena melakukan perbuatan asusila.
Yakni mencampurkan spermanya ke makanan istri rekan seprofesinya di rumah kontrakan di Semarang.
Baca Juga:
Hadiri Rapat Paripurna DPRD Karo,Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar LKPH Tahun 2025
Selain Dody, rumah kontrakan tersebut juga dihuni rekannya dan sang istri.
Dody dan rekannya sama-sama sedang menempuh pendidikan dokter spesialis.
Tindakan asusila Dody itu diketahui sekitar Oktober 2020.