"Sekali lagi kami tekankan bahwa Pemerintah Kota Semarang wajib merespons dengan cepat untuk segera memperbaiki jalan yang rusak, sebagaimana amanat Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik," katanya pula.
Apabila Pemkot Semarang memang perlu waktu untuk proses pengadaan dalam rangka perbaikan jalan, kata dia lagi, maka sebagai langkah utama wajib memberikan rambu/tanda atas jalan rusak yang akan diperbaiki.
Baca Juga:
DLH Klaten Siapkan Roadmap Penanganan Sampah dari Hulu ke Hilir 2026
Hal tersebut sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia memastikan bahwa Tim Ombudsman Jateng masih akan melakukan pemeriksaan laporan terkait pengaduan masyarakat mengenai pelayanan infrastruktur.
"Kami akan terus memonitoring perkembangan terkait tindak lanjut perbaikan atas jalan rusak ini dalam beberapa waktu ke depan," kata Farida.
Baca Juga:
Ombudsman RI: Pelayanan Publik Pemerintah Aceh dan Kabupaten Kota Masuk Zona Hijau
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]