WahanaNews-Semarang | Enam pelaku penarik uang di salah satu bank dengan KTP dan buku tabungan palsu ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang. Total uang yang ditarik nilainya mencapai Rp1,7 miliar.
Dari enam pelaku, dua diantaranya berstatus mahasiswa. Mereka adalah Khairun Fahrin (28) dan M Andry Syahputra (30) keduanya warga Jalan Garu II B, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Berikutnya Rendi Dwi Putra (35) warga Jalan Sejahtera Nomor F 8, Kelurahan Halvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Taufiq Ramadana (32) warga Jalan Merpati Gabrar No 75 C, Kelurahan SEI Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kemudian Kiki Handayani (25) warga Jalan Jend GG Subroto LK II, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan Windari (23) warga PT EMHA LK VII, Kelurahan Perkebunan Sipare Pare, Kecamatan Sie Suka, Kabupaten Batubara.
Para pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kota Solo.
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, penangkapan didasarkan pada laporan karyawan bank, Bayu Kusumo Aji (49) warga Banyumanik, Kota Semarang pada 17 Februari 2022.
Pelapor mengadukan adanya penarikan uang nasabah dengan menggunakan data nasabah palsu di beberapa kantor bank di Kota Semarang dengan nilai total mencapai Rp1,7 miliar.
"Atas dasar laporan tersebut, Resmob Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di kantor bank tersebut," kata Donny, Sabtu (19/2/2022).