Setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi, polisi mendapat petunjuk ciri-ciri pelaku.
Tak butuh waktu lama, akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan mereka yang saat itu sedang berada di sebuah hotel di Solo.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Tak mau buruannya kabur, tim langsung melakukan penangkapan. Para pelaku ditangkap pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka tak bisa berkutik saat dibekuk.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu handphone, dua unit mobil Toyota Avanza yang digunakan beraksi, sembilan stempel bank, 10 buku rekening bank dan 12 KTP palsu.
Tersangka dibawa ke Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman6 tahun penjara. [rda]