WahanaNews-Semarang | Diskon Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 50 persen diberikan Pemerintah Kota Semarang khusus bagi para pemilik bangunan cagar budaya.
Adapun proses untuk memperoleh keringanan pajak itu bisa dilakukan secara online. Insentif diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang PBB Perkotaan yang telah ditetapkan pada 2021 lalu.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Meski demikian, tidak semua bangunan kuno dan berusia tua bisa memperoleh insentif tersebut. Mereka harus mendapatkan penetapan bahwa bangunan itu layak untuk masuk kategori bangunan cagar budaya.
"Jadi objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang berupa cagar budaya yang telah ditetapkan sebagai bangunan dan atau lingkungan cagar budaya diberikan pengurangan sebesar 50 persen," kata Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Semarang, Indriyasari di kantornya, Selasa (19/4/2022).
Oleh sebab itu, dalam pengurusan PBB cagar budaya, perlu adanya keterangan layak tidaknya bangunan tersebut masih disebut cagar budaya.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Karena ada juga bangunan cagar budaya mengalami pembangunan sehingga tidak layak lagi. Keterangan tersebut bisa diperoleh di Dinas Tata Ruang.
"Pengurangan cagar budaya diberikan kepada berkas yang telah diteliti atau terdaftar di dalam bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan Distaru. Permohonan pengurangan yang diajukan secara perseorangan harus memenuhi persyaratan dan dokumen pendukung," jelasnya.
"Karena (cagar budaya) kan ada surat keterangan (SK). Bisa cagar budaya dibangun, diubah, kan bisa saja SK dicoret apa diganti. Pernah terjadi itu," imbuhnya.