Untuk mengurus PBB cagar budaya dengan dokumen-dokumen pendukungnya itu kini sudah bisa lewat online. Kemudian berkas-berkas itu diunggah lewat website atau aplikasi dalam format digital.
"Memang kita ada aplikasi PakdeSemar bisa download di play store android dan ada webnya esumpah.semarangkota.go.id, berkasnya diunggah," tegasnya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Cerita Pemilik Bangunan Cagar Budaya
Sebelumnya, salah satu pemilik bangunan cagar budaya di Semarang, Widayat Basuki Dharmowiyono sempat mengeluhkan rumitnya memperoleh potongan pajak itu. Dia memiliki bangunan cagar budaya yang kini digunakan untuk usaha rumah roasting kopi Dharma Boutique Roastery.
"Pembayaran pajak bangunan cagar budaya tidak by sistem. Jadi, setiap mau bayar harus melampirkan fotocopy SK," ucap Basuki seperti dikutip dari detikTravel.
Menurut pendapatnya, potongan pajak ini semestinya sudah otomatis masuk dalam sistem sehingga pemilik tidak perlu menunjukkan SK lagi saat membayar PBB.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Ia juga menceritakan pengalaman yang tak terlupakan ketika rumah roasting kopinya muncul di laman Instagram Wali Kota Semarang, tiba-tiba saja ada petugas dinas yang datang ke sana.
"Ada orang ngakunya dari Bapenda. Ditanya sama pegawai sini, tahu dari mana tentang tempat ini, katanya dari foto Instagram pak wali kota. Mereka ngasih surat, terus langsung salah tingkah. Ini meres namanya," kata Basuki.
Terkait hal itu, Indriyasari menjelaskan duduk perkaranya. Menurutnya, petugas tersebut hanya menjalankan tugasnya untuk mendata potensi wajib pajak baru.