Rumah roasting kopi Dharma Boutique Roastery yang merupakan cagar budaya tersebut didatangi petugas pada Desember lalu untuk klarifikasi apakah masuk dalam wajib pajak restoran atau tidak. Ternyata tidak masuk kategori wajib pajak restoran karena tidak ada kegiatan seperti di restoran, hanya untuk pembelian kopi.
"Didatangi dan sosialisasi kewajibannya. Itu didatangi belum tentu jadi wajib pajak restoran. Tapi ada verifikasi. Pas didatangi obyek kemarin itu ternyata kegiatannya tidak resto, jadi tidak masuk wajib pajak restoran. Ditinggalkan formulir oleh petugas dan buat berita acara. Kalau layak ya masuk dan daftar. Bisa daftar mandiri jika pengusaha yang sadar dan paham kewajibannya atau ada yang menunggu petugas datang," jelas Indriyasari. [rda]