WahanaNews - Semarang | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang bersama serikat pekerja dan pengusaha menggelar rapat di Kantor Disnaker setempat, Selasa (29/11/2022).
Rapat tersebut guna membahas besaran Upah Minimun Kota (UMK) Semarang Tahun 2023.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Semarang Sosialisasikan Aplikasi Mobile JKN untuk Transformasi Digital
Dalam rapat, serikat buruh sepakat PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak dipakai sebagai dasar penentuan UMK.
PP tersebut tak bisa dijadikan dasar lantaran tak sesuai kondisi lapangan.
Bahkan, Slamet Kuswanto, Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari KSPN berujar, para pekerja telah melakukan survei.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Semarang Potong 15% TPP Bagi ASN yang Bolos
Survei yang dilakukan guna mengetahui angka UMK agar para pekerja di Kota Semarang mendapatkan kehidupan layak.
Dari hasil survei angka UKM harusnya naik 29,94 persen dari tahun sebelumnya atau di angka Rp 3.683.999,90.
"Dari dasar itu kami minta pemerintah tak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya, Selasa (29/11/2022).