Dia menerangkan, pemerintah juga harus mendengar suara buruh dalam hal penentuan UMK.
Untuk itu PP Nomor 36 Tahun 2021 harusnya tidak lagi digunakan dalam formulasi penentuan UKM.
Baca Juga:
Polda Jateng Perpanjang One Way dari Tol Kalikangkung hingga Tol Tingkir Salatiga
Gantinya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk penentuan besaran UMK 2023.
"Kalau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 diterapkan sebagai formulasi penentuan UMK, hasilnya Rp 3.600.348,78," terangnya.
Adapun Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno menyebutkan, penetapan UMK harus seimbang.
Baca Juga:
DLHK Jateng: 36 TPA di Kabupaten/Kota Masih Gunakan Sistem Open Dumping
Meski demikian, Sutrisno sepakat dengan para pekerja yang menginginkan kenaikan UMK di angka 11 hingga 13 persen.
Sutrisno akan membawa usulan tersebut untuk disampaikan ke Plt Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu.
"Setelah itu akan diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan diumumkan besaran kenaikan UMK 2023 pada awal Desember," imbuhnya.