Meski demikian, usulan kenaikan UKM 2023 sebesar 11 hingga 13 persen dari buruh ditolak para pengusaha.
Menurut Nugroho Apriyanto, Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari Apindo, usulan kenaikan UMK dari para pengusaha di Kota Semarang di angka 4,3 hingga 7,6 persen.
Baca Juga:
DPRD Kota Semarang Minta Pemerintah Tingkatkan Kesiapan Hadapi Banjir Musim Hujan
Dia menjelaskan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 digunakan untuk penentuan besaran UMK 2023 tak sah.
Hal itu lantaran Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, maupun SK Mahkamah Agung Nomor 91 Tahun 2020.
"Kami tidak sepakat dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Apindo Kota Semarang juga sudah memberikan usulan kepada Plt Wali Kota Semarang," tambahnya.[mga]