Jateng.WahanaNews.co, Semarang - Alokasi sebagian anggaran untuk pembuatan seragam dan perlengkapan atlet kontingen Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah ternyata digunakan untuk membayar utang mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi Ketua KONI Kudus Imam Triyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/7/2024), yang menghadirkan saksi sejumlah penerima pekerjaan di induk organisasi keolahragaan tersebut.
Baca Juga:
Mendagri Dorong Pemda Perbaiki Tata Kelola Keuangan Demi Kejar Realisasi APBD 2025
Pemilik UD Gemilang Saffana Firdaus mengaku membuat pesanan seragam dan perlengkapan bagi atlet yang akan berlaga di Porprov Jawa Tengah.
Untuk pekerjaan tersebut, kata dia, perusahaannya memperoleh pembayaran dari KONI Kudus sebesar Rp971 juta.
Namun, saksi mengaku diminta untuk mentransfer uang Rp800 juta dari uang pembayaran tersebut ke rekening atas nama Etly Eilsye Pelle.
Baca Juga:
Pengunjung Keluhkan Buruknya Fasilitas Ruang Rawat Inap, RSUD Undata Justru Habiskan APBD Bangun Taman di Lahan Parkir
"Diminta oleh Pak Imam melalui Pak Sukma Oni untuk mentransfer Rp800 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah.
Saffana tidak mengetahui tujuan pengiriman uang kepada Bleegoh Alun dengan nomor rekening atas nama Etly Eilsye Pelle.
Meski uang modal untuk produksi perlengkapan atlet tersebut untuk membayar utang oleh terdakwa, saksi menyatakan bahwa pekerjaannya telah selesai 100 persen.