Dalam pencairan dan pendistribusian anggaran tersebut, terdakwa diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadi.
Terdakwa memotong alokasi anggaran sejumlah cabang olahraga maupun kesekretariatan di KONI Kabupaten Kudus karena penyusunan rencana penggunaan dana hibah yang tidak terperinci.
Baca Juga:
Wakil Bupati Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD Tapteng
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp2,3 miliar.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]