Sementara itu, Bleegoh Alun yang juga diperiksa sebagai saksi mengaku uang Rp800 juta tersebut merupakan pembayaran utang dari Imam Triyanto.
"Kesepakatan dengan Pak Imam, total utang sebesar Rp1,4 miliar," katanya.
Baca Juga:
Pemkab Hulu Sungai Tengah Siapkan Lahan dan Rp50 Miliar untuk MBG 2025
Bleegoh mengaku tidak mengetahui peruntukan uang yang berasal dari utang tersebut yang dipakai terdakwa tersebut.
Adapun nama Etly Eilsye Pelle, kata dia, merupakan rekannya yang memberi pinjaman uang tersebut
Saksi Alun menyebut terdakwa Imam Triyanto memiliki banyak utang kepada sejumlah orang.
Baca Juga:
BPBD DKI Jakarta Klaim OMC Efektif Kurangi Banjir
"Saya tahu dari obrolan dengan beberapa orang yang ternyata memberi pinjaman kepada terdakwa. Ada yang belum dilunasi," katanya.
Sebelumnya, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut merugikan negara Rp2,3 miliar.
KONI Kabupaten Kudus menerima hibah dari APBD dan perubahan APBD tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total mencapai Rp22,9 miliar.