Kronologi kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan raya daerah Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ngaliyan Kompol Umbar menceritakan kronologi tindak pemerasan tersebut.
Saat itu, pelaku yang sedang mengendarai mobil disalip oleh korban yang menaiki sepeda motor matik.
Kedua pelaku kemudian mengejar dan menghentikan sepeda motor korban dengan cara memalangkan mobil.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Baca juga: Petani di Banyuwangi Jadi Korban Polisi Gadungan, 6 Orang Diamankan
"FSM membawa senjata api tapi ternyata korek api, menodongkan kepada korban sambil mengatakan, 'Berhenti, kalau enggak berhenti tak tembak ndasmu (kepalamu)'," tutur Umbar menirukan perkataan pelaku.
Korban lalu diminta berboncengan dengan FSM menggunakan sepeda motor. Sedangkan KRT mengikuti dari belakang sambil mengendarai mobil.