Kronologi kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan raya daerah Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Baca Juga:
Daerah Lain Layak Tiru, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Pemkot Bandung Bangun TPST dengan Pola Kerjasama Pemerintah-Badan Usaha
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ngaliyan Kompol Umbar menceritakan kronologi tindak pemerasan tersebut.
Saat itu, pelaku yang sedang mengendarai mobil disalip oleh korban yang menaiki sepeda motor matik.
Kedua pelaku kemudian mengejar dan menghentikan sepeda motor korban dengan cara memalangkan mobil.
Baca Juga:
Direksi dan Komisaris Tetap, ALPERKLINAS Imbau PLN Utamakan Pelayanan Prima Terhadap Konsumen
Baca juga: Petani di Banyuwangi Jadi Korban Polisi Gadungan, 6 Orang Diamankan
"FSM membawa senjata api tapi ternyata korek api, menodongkan kepada korban sambil mengatakan, 'Berhenti, kalau enggak berhenti tak tembak ndasmu (kepalamu)'," tutur Umbar menirukan perkataan pelaku.
Korban lalu diminta berboncengan dengan FSM menggunakan sepeda motor. Sedangkan KRT mengikuti dari belakang sambil mengendarai mobil.