Kronologi kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan raya daerah Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Baca Juga:
Debut di CAEXPO–CABIS 2025, Kalsel Torehkan Kontrak Bisnis Raksasa dan Perluas Jaringan Global
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ngaliyan Kompol Umbar menceritakan kronologi tindak pemerasan tersebut.
Saat itu, pelaku yang sedang mengendarai mobil disalip oleh korban yang menaiki sepeda motor matik.
Kedua pelaku kemudian mengejar dan menghentikan sepeda motor korban dengan cara memalangkan mobil.
Baca Juga:
Kemenkes Luncurkan Kampanye Eliminasi Kanker Leher Rahim, Samarinda Jadi Pionir di Kalimantan
Baca juga: Petani di Banyuwangi Jadi Korban Polisi Gadungan, 6 Orang Diamankan
"FSM membawa senjata api tapi ternyata korek api, menodongkan kepada korban sambil mengatakan, 'Berhenti, kalau enggak berhenti tak tembak ndasmu (kepalamu)'," tutur Umbar menirukan perkataan pelaku.
Korban lalu diminta berboncengan dengan FSM menggunakan sepeda motor. Sedangkan KRT mengikuti dari belakang sambil mengendarai mobil.