WahanaNews-Solo | Seorang pria berinisial AAA (36) ditangkap Polresta Surakarta karena diduga memperkosa anak kandungnya berinisial EGF (13) terhitung delapan kali sejak Desember 2021 hingga 6 Maret 2022.
Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan warga soal dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya.
Baca Juga:
Sensus Ekonomi Memiliki Peran Penting Dalam Menyediakan Data Valid Sebagai Dasar Pengambilan Kebijakan Pembangunan Daerah
Laporan tersebut masuk ke Polresta Surakarta, 6 Maret 2022.
"Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku," kata Ade, Rabu (23/3).
Ade mengatakan pelaku memberi iming-iming kepada korban dengan menjanjikan akan meminjami sepeda motor jika korban mau melayaninya.
Baca Juga:
Bangun Komunikasi Bersama Warga Kecamatan Naman Teran ,Bupati Karo Pembangunan Infrastruktur Diharapkan Ada Manfaatnya Kepada Masyarakat Setempat
Namun jika korban menolak, pelaku mengancam tidak akan meminjami telepon seluler untuk mengikuti sekolah dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Berdasarkan hasil penyelidikan, AAA tinggal serumah bersama istri, korban, dan adik korban di Kelurahan Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Karena rumahnya kecil, mereka harus berbagi tempat tidur di dalam satu kamar yang sama.