WahanaNews-Solo | Seluruh perusahaan di Solo diminta Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh.
Dia juga menegaskan agar THR tidak dicicil.
Baca Juga:
KPK Ungkap Skema Setoran Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Namun, dari Unit Layanan Aduan Masyarakat (Ulas) di website Pemerintah Kota Solo mengeluhkan adanya pabrik yang mencicil THR hingga 5 kali.
Aduan itu seperti berikut:
Mas, mau tanya.. apakah masi boleh kalo ada perusahaan punya ketentuan THR di cicil 5x?. Mas, mau tanya.. apakah masi boleh kalo ada perusahaan punya ketentuan THR di cicil 5x?. Di Solo mas.. sebenernya bukan saya yg bekerja disana tp suami saya. Saya takut i mas mau nyebut cuma apa masi boleh aja kalo ada ketentuan
Baca Juga:
TNI Gempur Tiga Basis OPM Menjelang HUT ke-80 RI, Delapan Anggota Tewas
Menanggapi itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, terkait THR pihaknya mengikuti aturan dari pusat.
Dimana THR tidak boleh diberikan secara dicicil.
"Iya enggak boleh (dicicil), enggak boleh," kata Gibran belum lama ini.