Gibran berkaca pada pengalaman tahun 2021, dimana banyak pekerja protes karena harus menerima THR dengan dicicil.
"THR harus utuh, tahun kemarin kan ada yang dicicil, ada yang separuh. Tapi harusnya tahun ini utuh, kan perekonomian juga sudah membaik," ujar Gibran, di Balai Kota Solo, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga:
P2MI Perkuat Pendidikan Vokasi untuk Tingkatkan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Guna mengatasi permasalahan perihal THR, Gibran menegaskan masyarakat dapat melapor ke posko pengaduan pembayaran THR.
Untuk saat ini, putra sulung Presiden Joko Widodo itu masih belum mengetahui apakah ada komplain dari masyarakat atau tidak.
"Apa ada komplain? Kalau ada nanti laporke saja ke dinas tenaga kerja, seperti tahun-tahun lalu," kata Gibran.
Baca Juga:
Menko PMK Resmikan Babak Baru Pesantren: Struktur Ditjen dan Program Prioritas Disiapkan
Sesuai aturan, dikatakannya perusahaan harus membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai aturan yaitu paling lambat H-7 sebelum lebaran.
"Haruse nggak ada masalah," pungkas Gibran. [rda]