Gibran menegaskan apabila ada perusahaan yang masih keberatan terkait THR, Dia meminta untuk langsung melakukan komunikasi dengan Dinas terkait.
"Seperti biasanya dinas tenaga kerja ada posko khusus pelaporan atau laporke ke saya aja," ujarnya.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Saatnya Memulai The New Parapat
Ia menjelaskan, posko tersebut nantinya akan menengahi antara perusahaan dengan pekerja yang keberatan.
"Nanti tak rampungke, pokok e thr harus dibayarkan H-7," pungkasnya.
Minta Bayarkan THR Penuh
Baca Juga:
Pemkab Karo Adakan Bulan Bhakti Gotong Royong Bersama Masyarakat Menuju Karo Bersih
Jelang Lebaran, bukan hanya tradisi halal bihalal yang ditunggu oleh umat muslim di Indonesia.
Tunjangan Hari Raya (THR) juga menjadi sesuatu yang sangat ditunggu.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta kepada perusahaan hingga pengusaha untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya secara utuh.