“Kedua pelaku sudah divonis oleh majelis hakim. Sekarang mereka masih ditahan di dalam jeruji besi. Mereka pengepul dan jagal anjing,” ujar dia.
Bisnis perdagangan daging anjing di Kota Solo merebak sejak puluhan tahun lalu. Bisnis ini tumbuh subur lantaran permintaan daging anjing cukup tinggi.
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Pastikan Pemenuhan Elpiji Bersubsidi dengan HET Rp18.000 untuk PKL
Di Kota Solo, terdapat lebih dari 80 pedagang kaki lima (PKL) yang menjual kuliner olahan daging anjing.
Koalisi DMFI mendesak agar Pemkot Solo menerbitkan surat edaran yang berisi larangan perdagangan anjing. Kebijakan ini sudah diberlakukan di daerah lain seperti Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo.[zbr]