WahanaNews-Solo | Pura Mangkunegaran memiliki paugeran atau pranata yang harus dipatuhi kerabat keluarga maupun masyarakat. Termasuk pantangan dalam tasyakuran pernikahan Kaesang Pangarep-Erina Sofia Gudono yang digelar di Pendapa Ageng Pura Mangkunegaran pada Minggu (11/12/2022).
Dosen Prodi Ilmu Sejarah Universitas Sebelas Maret (UNS), Insiwi Febriary Setiasih, mengupas sejarah, perkembangan, dan masa depan Pura Mangkunegaran dalam tesisnya.
Baca Juga:
Gibran Siap Jadi Penengah Konflik Keluarga Keraton Solo
Bahkan, Prodi Ilmu Sejarah UNS bekerja sama dengan Pura Mangkunegaran dalam penggalian, pelestarian dan pengembangan beragam potensi sejarah, budaya serta wisata.
Acara tasyakuran putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bakal digelar di Pendapa Ageng Pura Mangkunegaran. Di belakang pendapa, terdapat ruang terbuka seluas sekitar 1.000 meter persegi. Ruang tersebut bernama Pringgitan atau kawasan singgasana raja yang sangat disakralkan.
Pringgitan menghubungkan dengan Dalem Ageng yang menjadi kediaman keluarga Mangkunegaran.
Baca Juga:
Wisata Museum Keraton Solo Ditutup Sementara Imbas Kericuhan
“Mengapa hanya diperbolehkan di pendapa tidak boleh melewati atau menggunakan Pringgitan sampai Dalem Ageng karena kawasan itu sangat sakral karena area keluarga Mangkunegaran. Jadi ada batas-batasan tertentu di Pura Mangkunegaran yang tidak boleh diakses oleh masyarakat umum. Pringgitan domain raja dan keluarga Mangkunegaran. Paugeran itu diterapkan sejak KGPAA Mangkunagoro I,” kata dia, dikutip Solopos, Rabu (7/12/2022).
Insiwi menyebut ada beberapa bagian bangunan di Pura Mangkunegaran yang bisa diakses oleh masyarakat karena berfungsi sebagai ruang publik. Seperti Pamedan yang kerap digunakan untuk kegiatan konser musik, pameran dan expo.
Pendapa Ageng juga diperbolehkan untuk kegiatan atau aktivitas yang dilakukan bukan dari keluarga Mangkunegaran. Namun, harus mengantongi izin dan perintah langsung dari K.G.P.A.A. Mangkunagoro X.