"Bagi warga masyarakat yang merasa diperlakukan atau mendapatkan pelecehan dalam bentuk verbal maupun perbuatan silakan melapor," tegasnya di Mapolresta Solo, Kamis (23/12).
Ade menjamin setiap laporan dari masyarakat akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan SOP yang ada.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
"Semua masyarakat yang melapor kami siap 24 jam akan terima. Kami pelajari, kami tindaklanjuti secara profesional, transparan dan akuntabel," ujarnya.
"Pemenuhan syarat materiil dan formil akan kita penuhi untuk mengungkap aduan dari masyarakat," sambungnya. [rda]