"Bagi warga masyarakat yang merasa diperlakukan atau mendapatkan pelecehan dalam bentuk verbal maupun perbuatan silakan melapor," tegasnya di Mapolresta Solo, Kamis (23/12).
Ade menjamin setiap laporan dari masyarakat akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan SOP yang ada.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Matangkan Prioritas Pembangunan 2026, Fokus Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur
"Semua masyarakat yang melapor kami siap 24 jam akan terima. Kami pelajari, kami tindaklanjuti secara profesional, transparan dan akuntabel," ujarnya.
"Pemenuhan syarat materiil dan formil akan kita penuhi untuk mengungkap aduan dari masyarakat," sambungnya. [rda]