WahanaNews-Solo | Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Klaten memasang spanduk di sekeliling Alun-alun Klaten yang berisi larangan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut mulai Sabtu (18/6/2022).
Relokasi pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun Klaten terus bergulir. Berdasarkan pantauan Solopos.com, spanduk itu terpasang di empat sisi alun-alun.
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Pastikan Pemenuhan Elpiji Bersubsidi dengan HET Rp18.000 untuk PKL
Spanduk itu bertuliskan “Dalam rangka pelaksanaan proyek konstruksi penataan Alun-alun Klaten mulai tanggal 18 Juni 2022 seluruh kawasan Alun-alun Klaten dilarang digunakan untuk aktivitas perdagangan”.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, Anang Widjatmoko, mengatakan spanduk tersebut dipasang Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperwaskim) Klaten.
Kawasan Alun-alun Klaten steril dari pedagang sesuai hasil kesepakatan dengan pengurus paguyuban PKL alun-alun. Paling lambat kawasan alun-alun steril dari pedagang pada Sabtu (18/6/2022).
Baca Juga:
Gubernur DIY Bantah Tidak Libatkan Pedagang dalam Kebijakan Relokasi PKL Teras Malioboro 2
Anang menjelaskan komunikasi dengan paguyuban PKL selama ini sudah dilakukan. Sesuai rencana, PKL kuliner alun-alun direlokasi ke Jl. Bali, Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah.
Sementara itu, PKL nonkuliner dan permainan direlokasi ke Taman Nyi Ageng Rakit, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat.
“Perwakilan dari PKL alun-alun juga sudah audiensi dengan Bupati. Hari ini akan ada simulasi PKL pindah ke Jl. Bali,” kata Anang, Kamis (16/6/2022).