"Untuk kepastian harga, khususnya untuk usaha kuliner dengan kategori pedagang kaki lima atau warung-warung sederhana sudah kami komunikasikan. Segera kami tindak lanjuti dengan surat edaran," katanya.
Ia juga meminta para pedagang kuliner agar memasang daftar harga di tempat usaha mereka masing-masing.
Baca Juga:
Pemkot Surakarta Siapkan Sambutan Kepulangan Presiden Jokowi Setelah Purnatugas 2024
"Kami akan pantau untuk memastikan ketentuan harga makanan dan minuman sudah dipasang sejak awal," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]