“Seharusnya ada sanksi yang berat, biar mereka kapok. Kalau tidak tahan mau merokok segera cari tempat lain, pemerintah sudah membuat program yang bagus seperti ini malah dilanggar,” ucap ibu itu sambil menggendong anak laki-lakinya yang berusia lima bulan.
Sejauh ini ada dua taman ramah anak yang dikelola Pemkot Solo. Dua taman itu yakni Taman Jayawijaya di Mojosongo, Jebres, dan Taman Monumen 45 (Monjari) di Banjarsari.
Baca Juga:
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Targetkan Kemenangan di Pilkada Surakarta 2024
Kepala Bidang Penataan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan DLH Kota Solo, Budiyono, mengatakan akan menerjunkan personel khusus untuk berjaga-jaga dan memantau keadaan taman ramah anak tersebut. Jika ada yang melihat orang merokok di dalam area taman di Kota Solo akan langsung diberi sanksi.
“Hanya saja, bentuk sanksi yang bisa kami berikan masih sebatas teguran. Tidak bisa lebih. Karena memang begitu aturan yang ada,” ungkapnya di kantornya, Selasa (15/3/2022).
Meski demikian, Budiyono yakin pengetatan tersebut dapat meminimalkan jumlah warga yang merokok di taman berkonsep ramah anak di Kota Solo.
Baca Juga:
Partai Gerindra Buka Peluang Kontestasi Pilkada Surakarta bagi Warga Luar Kota
“Kasihan anak-anak kecil yang bermain di taman jika ada yang merokok. Sebab asap rokok itu sangat berbahaya bagi kesehatan mereka,” terangnya.[zbr]