Terpisah, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan akan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait sanksi yang akan ditetapkan dan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus penjebolan itu.
“Karena yang diamanatkan UU Cagar Budaya, sesuai Pasal 100 ini, [penyelidik] adalah teman-teman PPNS dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah. Maka untuk penanganan lebih lanjutnya akan di tangani PPNS. Kita akan memberikan back up, koordinasi dan asistensi sebagai mana nanti dibutuhkan,” jelasnya saat ditemui di lokasi.
Baca Juga:
Rumah Kepala Perwakilan BI Jawa Tengah Jadi Cagar Budaya di Semarang
Belum ada tersangka yang ditetapkan. “Terkait dengan penetapan tersangka, penyelidikan lebih lanjut ditangani oleh PPNS. Kemarin kami lakukan penyelidikan (klarifikasi) kepada pemilik lahan dan operator alat berat,” jelasnya.
Sementara itu, beberapa pihak terkait lainnya belum diperiksa, baru sebatas klarifikasi. Dalam pandangan hukum, penjebolan tembok yang dilakukan warga termasuk pelanggaran. “Diduga keras perbuatan melanggar hukum, sesuai dengan undang-undang cagar budaya. Kegiatannya kita hentikan, nanti kita koordinasikan dengan PPNS,” katanya.
Saat mendengar adanya pembongkaran dalam kawasan Keraton Kartasura, pihaknya langsung menerjunkan anggota Polsek Kartasura dan juga Satreskrim. Langkah awal setelah itu dilakukan pemasangan garis polisi pada kawasan tersebut sekaligus alat berat yang digunakan untuk melakukan penjebolan.[zbr]