Jateng.WahanaNews.co, Kudus - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah mulai mendata alat peraga kampanye (APK) yang melanggar zona pemasangan, menyusul penerbitan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 779/2024 mengenai Penetapan Lokasi Pemasangan APK.
"Semua jajaran Bawaslu Kabupaten Kudus kami instruksikan untuk melakukan pendataan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di zona-zona larangan," kata anggota Bawaslu Kabupaten Kudus Heru Widiawan di Kudus, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Perbaiki Kolam Renang untuk Optimalkan Program Pembinaan Atlet Renang
Setelah pendataan, pihaknya akan bersurat kepada pemilik APK atau tim dari masing-masing pasangan calon.
Heru meminta mereka untuk mengambilnya sebelum pihaknya bersama tim gabungan menertibkan.
Dijadwalkan penertiban setelah rapat koordinasi dengan KPU serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Baca Juga:
Pemkab Kudus Resmikan Area Traffic Control System untuk Urai Kepadatan Lalu Lintas
Ia memperkirakan penertiban APK setelah sepekan peraturan tersebut berlaku, mengingat aturan tersebut baru berlaku pada tanggal 25 September 2025.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus Kholid menyatakan kesiapannya menertibkan APK yang melanggar.
"Penertibannya tentu menunggu koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kudus yang mengetahui data APK yang melanggar," ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 779/2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK, lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, yakni di ruas-ruas dan trotoar jalan perkotaan, taman, kawasan Simpang Tujuh, kawasan car free day, kawasan Balai Jagong, dan GOR Wergu.
Selain itu, di kawasan perkantoran pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan dan halaman, tiang lalu lintas dan perlengkapan lampu pengatur lalu lintas, tiang LPJU, telepon, dan tiang listrik.
Larangan juga berlaku untuk pemasangan APK di pepohonan yang dipaku atau diikat dengan logam, dinding pada bangunan tepi jalan, gedung milik pemerintah, tempat ibadah, dan rumah sakit.
Kampanye peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus sudah dimulai pada tanggal 25 September dan akan berakhir 23 November 2024.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]