"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan menjamin akses dan mutu pelayanan kesehatan, serta ketersediaan sumber daya kesehatan yang dibutuhkan untuk terselenggaranya rujuk balik penyakit kronis, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan," katanya.
Ia mengatakan FKTP memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan tata laksana yang telah diberikan FKRTL untuk pasien rujuk balik penyakit kronis dalam rangka menjaga keberlangsungan pelayanan. Alur pelayanan peserta PRB, yakni setelah pasien dinyatakan berkondisi stabil, membawa SRB dari dokter spesialis, dan resep dibawa ke petugas di Pojok PRB untuk diverifikasi kesesuaian resep dengan obat Formularium Nasional PRB.
Baca Juga:
Dipicu Debat Siapa Berhak Tabuh Gamelan, Prosesi Sekaten di Solo Ricuh
Bila peserta dinyatakan 3B, maka akan didaftarkan melalui Aplikasi V-Claim oleh petugas. Selanjutnya, di farmasi rumah sakit akan diberikan obat sesuai resep spesialis untuk kebutuhan pasien selama tujuh hari.
"Setelah itu pasien kembali ke FKTP terdaftar miliknya dengan membawa SRB dan surat eligibilitas peserta (SEP), lembar resep 23 hari, dan apabila ada hasil pemeriksaan penunjang. Peserta akan mendapatkan obat untuk 23 hari di bulan pertama, selanjutnya bulan berikutnya 30 hari yakni selama tiga bulan berturut-turut diambil di Apotek PRB," katanya.
Ia mengatakan di wilayah Kabupaten Karanganyar terdapat tiga Apotek PRB yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, yakni Apotek Arafah, Apotek Kaliyoso, dan Apotek Kimia Farma Karanganyar.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Proyek Pasar Jongke Surakarta Senilai Rp124 miliar
"Jika pasien masih memiliki obat PRB, maka peserta tersebut tidak boleh dirujuk ke FKRTL, kecuali terdapat kondisi gawat darurat yang menyebabkan pasien harus konsultasi ke FKRTL," katanya.
Selanjutnya, apabila peserta memerlukan informasi dan pengaduan lebih lanjut terkait Program JKN dapat mengakses Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP), dan BPJS Siap Membantu (BPJS Satu).
"Kalau jumlah fasilitas kesehatan di Kabupaten Karanganyar yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta sebanyak 88, yang terdiri dari 21 puskesmas, 31 klinik, 21 dokter praktik perorangan (DPP), tujuh dokter gigi, dan delapan FKRTL," katanya.