Piagam prestasi tertinggi sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sejak pendaftaran, serta sudah disahkan oleh Kanwil Kemenag/ Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota sesuai kewenangan (bagi yang memiliki)
Terdaftar di DTKS dan/atau menyertakan bukti KIP
Baca Juga:
YouTube Dilarang untuk Anak Usia di Bawah 16 Tahun, Pemerintah Australia Tegas Lindungi Generasi Muda
Calon peserta didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data DP3AKB
Berasal dari panti asuhan, berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
Putra/putri tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan COVID-19
Baca Juga:
Pelantikan Persis, Ini Kata Wabup Dairi
Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi bersangkutan, khusus untuk anak tenaga kesehatan yang terlibat dengan penanganan COVID-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jateng.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Rapor SMP/sederajat