Piagam prestasi tertinggi sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sejak pendaftaran, serta sudah disahkan oleh Kanwil Kemenag/ Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota sesuai kewenangan (bagi yang memiliki)
Terdaftar di DTKS dan/atau menyertakan bukti KIP
Baca Juga:
Rahasia Sehat dari Tahu: Nutrisi, Manfaat, dan Cara Pengolahan Ideal
Calon peserta didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data DP3AKB
Berasal dari panti asuhan, berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
Putra/putri tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan COVID-19
Baca Juga:
Usai Pimpin Upacara Harkitnas ,Wabup Karo Dan Forkopimda Ziarah ke Makam Pahlawan Kabanjahe
Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi bersangkutan, khusus untuk anak tenaga kesehatan yang terlibat dengan penanganan COVID-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jateng.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Rapor SMP/sederajat