Sesuai dengan arahan KPU RI, kata dia, jika jumlah pemilih dalam 1 tempat pemungutan suara (tps) lebih dari 400 orang nantinya akan ada 2 orang pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.
Dengan demikian, lanjut dia, jumlah pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024 di Banyumas diperkirakan mencapai 5.195 orang.
Baca Juga:
Usai UU Pilkada Batal Direvisi, Fraksi Demokrat Dorong KPU Segera Susun PKPU sesuai Putusan MK
Terkait dengan jumlah tps pada Pilkada Serentak 2024 di Banyumas, dia mengakui adanya penyusutan sebanyak 2.941 tps jika dibandingkan dengan Pemilu 2024 yang mencapai 5.587 tps.
"Oleh karena belum keluar PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum)-nya, baru arahan dari KPU RI bahwa satu tps sekarang maksimal pemilihnya 600 pemilih, sehingga dari jumlah tps di Pemilu 2024, menyusut menjadi 2.646 tps untuk Pilkada Serentak 2024," kata Rofingatun menjelaskan.
Pemilu Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November ditujukan untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta pasangan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
Baca Juga:
Jelang Pilkada 2024, KPU Fakfak Sosialisasi PKPU No 2 Tahun 2024 kepada Ormas dan Parpol
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]