Dalam lembaran surat, tertulis arahan Presiden Joko Widodo meniadakan kegiatan buka bersama bagi pejabat pemerintahan karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pun mengklarifikasi arahan Presiden Jokowi tentang larangan buka puasa bersama. Arahan tersebut tertuang dalam surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Baca Juga:
Pemprov Jateng Kucurkan Anggaran Rp1,2 Triliun untuk Guru Keagamaan Sejak 2019 hingga 2023
"Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah," ujar Pramono dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023) kemarin.
Pramono memastikan, larangan buka puasa bersama itu tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga, masyarakat pun diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.[mga]