Anggaran pembangunan TPST RDF Jeruklegi menggunakan sistem sharing atau berbagi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Denmark, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Hasil olahan sampah di TPST RDF Jeruklegi berupa sumber energi terbarukan pengganti batubara itu dibeli oleh PT SBI Tbk Pabrik Cilacap sebagai bahan bakar alternatif tungku pabrik semen.
Baca Juga:
Pemkab Penajam Paser Utara Butuh Rp103 Miliar Bangun TPST Buluminung
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]