Jateng.WahanaNews.co, Kudus - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan sosialisasi keputusan KPU nomor 28/2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Anggota DPRD Kabupaten Kudus Dalam Pemilu 2024 terhadap parpol dan masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, turut menghadirkan Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu), pengurus partai politik (Parpol), instansi terkait lainnya, serta TNI/Polri.
Baca Juga:
Bawaslu Rejang Lebong Awasi Isu Negatif yang Berpotensi Ganggu Tahapan Pilkada 2024
"Dari 14 parpol peserta Pemilu 2024, tercatat ada empat parpol yang tidak ikut mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Akan tetapi dua parpol di antaranya berikrar mendukung dan dua parpol masih tetap independen," kata Anggota KPU Kabupaten Kudus Muhammad Mawahib di sela-sela sosialisasi jadwal kampanye di Hotel @Hom Kudus, Sabtu (20/01/24).
Untuk kedua parpol yang independen tersebut, kata dia, bisa melaksanakan kampanye rapat umum terbuka setiap hari. Sedangkan parpol pengusung bisa mengikuti jadwal kampanye pasangan capres dan cawapres.
Sementara kampanye tertutup masih berjalan seperti biasa, yakni dengan mengikuti aturan dan perizinan yang ada.
Baca Juga:
Obor PON XXI Tiba di Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara
Selain itu, kata dia, jumlah pesertanya juga harus mengikuti kapasitas gedung untuk kegiatan rapat umum tertutup.
Terkait dengan kampanye dewan perwakilan daerah (DPD), tidak ada perbedaan dengan rapat umum partai politik atau calon presiden dan wakilnya.
Untuk lokasi kampanye rapat umum terbuka, mengikuti surat keputusan KPU Kudus nomor 405/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Rapat Umum pada Pemilu 2024.