Tercatat ada 16 titik lokasi di sembilan kecamatan yang bisa digunakan untuk kampanye rapat umum Pemilu 2024. Belasan tempat kampanye terbuka tersebut merupakan lapangan milik desa, sedangkan pemanfaatannya tentu harus seizin pengelola lapangan tersebut.
Jadwal kampanye dimulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Sedangkan jam pelaksanaannya dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Baca Juga:
Bawaslu Rejang Lebong Awasi Isu Negatif yang Berpotensi Ganggu Tahapan Pilkada 2024
"Kami ingatkan para peserta kampanye, untuk selalu menjaga ketertiban dan memberi kenyamanan kepada masyarakat yang lain yang menggunakan jalan dan lainnya," ujarnya.
Polres Kudus, kata dia, juga mengingatkan agar tidak ada yang memakai knalpot brong. Sedangkan dari TNI mengingatkan agar tidak ada yang memakai pakaian loreng dan pakaian yang menjadi identitas TNI/Polri.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]