Jateng.WahanaNews.co, Magelang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mencermati data pemilih yang telah mendapatkan pencocokan dan penelitian (coklit) dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Coklit dimulai 24 Juni-24 Juli 2024, meskipun kami di minggu ketiga sudah menuntaskan coklit, hari ini kami tetap melakukan pencermatan," kata anggota KPU Kabupaten Magelang Siti Nurjanah di Magelang, Minggu (21/7/2024).
Baca Juga:
Ketua DPRD Magelang Ajak Masyarakat Berpartisipasi Gunakan Hak Pilih di Pilkada
Ia menyampaikan dari hasil coklit ini nanti ada daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP).
"Dari hasil DPHP itu nanti direkap dan diplenokan secara berjenjang, dari mulai tingkat desa, kecamatan, sampai dengan tingkat kabupaten, dan provinsi," katanya.
Terkait jadwal rekap pleno di tingkat desa dilaksanakan pada 1-3 Agustus 2024.
Baca Juga:
Target Pajak KPP Pratama Magelang Capai 72 Persen Hingga Oktober 2024
"Mohon kepada bapak ibu semua kalau misal masih ada keluarga atau sanak keluarga yang belum dikcoklit bisa disampaikan kepada kami melalui TPS sampai dengan tanggal 24 Juli 2024. Harapan kami semuanya sudah sesuai 100 persen, karena pengawasan dari Bawaslu juga belum menemukan orang-orang yang belum dicoklit sampai dengan hari ini, jadi semuanya sudah tuntas," katanya.
Kemudian pada 5-9 Agustus 2024, akan ada rekap pleno di tingkat kecamatan. Selanjutnya pada 10-11 Agustus 2024 akan direkap di tingkat kabupaten.
"Jadi nanti di tanggal 11 Agustus 2024 kita sudah tahu nama-nama daftar pemilih sementara yang nantinya akan menjadi pemilih di Pilkada di 2024 , pasca penetapan daftar pemilih sementara (DPS) ini nanti akan kami umumkan semuanya sampai dengan tingkat desa," katanya.
Ia meminta partisipasi masyarakat bila masih ditemukan di daftar DPS nanti, masyarakat yang tidak ada namanya dalam daftar pemilih sementara itu bisa melakukan tanggapan masyarakat melalui TPS, PPK bahkan melalui KPU kabupaten.
"Nanti nama-nama tersebut akan kita masukkan kembali di proses daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP)) sampai nanti ditetapkannya daftar pemilih tetap di tanggal 21 September 2024," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]