Jateng.WahanaNews.co, Pati - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan dan kebakaran lahan serta hutan. Keputusan ini diambil menyusul meluasnya bencana kekeringan, yang menyebabkan jumlah warga yang membutuhkan suplai air bersih semakin meningkat.
"Selain dampak kekeringan yang mengakibatkan banyak warga kesulitan air bersih, ternyata diikuti dengan kasus kebakaran, sehingga menjadi pertimbangan untuk peningkatan status dari siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran lahan dan hutan (karhutla) menjadi tanggap darurat," kata Kepala Pelaksana harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati Martinus Budi Prasetyo di Pati, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga:
OPD Kabupaten Rejang Lebong Antisipasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor Musiman
Ia mengungkapkan status tanggap darurat bencana berlaku selama 14 hari yang dimulai 24 September 2024 hingga 7 Oktober 2024.
Jika waktu tersebut masih kurang, kata dia, sesuai standar operasional prosedurnya, maka masih bisa diperpanjang 14 hari lagi.
Dengan adanya penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan dan karhutla, maka organisasi perangkat daerah (OPD) lain bisa ikut membantu penanganan.
Baca Juga:
Pemkot Jaksel Siap Jaga Keamanan dan Ketertiban Dukung Pilkada DKI Jakarta
"Misal, jika korban kebakaran rumah membutuhkan bantuan penanganan rumah secepatnya, maka bisa dibantu oleh OPD terkait. Demikian halnya untuk dampak kekeringan," ujarnya.
Hingga saat ini, kata dia, sudah 71 desa yang tersebar di sembilan kecamatan yang terdampak kekeringan. Sedangkan suplai air bersih yang tersalur mencapai 940 tangki dengan kapasitas 4.000 liter hingga 5.000 liter.
Sementara jumlah armada truk tangki ada lima unit. Tiga unit armada di antaranya milik BPBD Pati, sedangkan dua unit lainnya pinjaman dari Provinsi Jateng serta Dinas Kelautan Pati.