Jateng.WahanaNews.co, Kudus - KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, bersama jajaran aparat penegak hukum setempat melakukan pemusnahan 6,4 juta barang rokok ilegal yang senilainya mencapai Rp7,69 miliar.
"Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan, yakni dua buah alat komunikasi berupa handphone, 48 kilogram etiket, satu unit printer, dan empat unit alat pemanas," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho saat jumpa pers pemusnahan hasil penindakan cukai di kantor KPPBC Tipe Madya Kudus, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga:
Kantor Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sumedang
Ia mengungkapkan dari jutaan rokok ilegal tersebut, meliputi 6.419 934 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 2.384 batang jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode Juni 2022 hingga September 2023 yang telah ditetapkan sebagai Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Jutaan batang rokok ilegal tersebut, sebagian dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus.
Baca Juga:
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Penyidik Bea Cukai Bandung
"Rokok ilegal yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya antara lain rokok dilekati pita cukai palsu dan rokok yang melanggar ketentuan salah personalisasi," ujarnya.
Kesalahan personalisasi itu, kata dia, melanggar ketentuan perundangan, yakni pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai. Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus didekati pita Cukai asli sesuai peruntukan dan sesuai personalisasi sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.
Dari barang bukti yang dimusnahkan, termasuk di dalamnya barang bukti rokok ilegal dari delapan perkara yang berkekuatan hukum tetap.