Bea Cukai Kudus sepanjang 2023 telah menindak 181 kasus rokok ilegal dengan jumlah 19,6 juta batang rokok ilegal yang diamankan.
Sedangkan penyidikan dilakukan sebanyak 16 kali dengan jumlah tersangka 18 orang, sedangkan ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai atas 24 kasus dengan denda administrasi Rp1,9 miliar.
Baca Juga:
Fantastis! 186 Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai Berhasil Ditindak Bea Cukai Batam dalam Sebulan Terakhir
Dari sejumlah kasus yang terungkap, diantaranya dengan modus penjualan melalui toko daring, pendistribusian melalui jasa pengiriman barang, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penindakan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal.
"Untuk itu, kami mengajak masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana," ujarnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]