Pada jalur perseorangan ini, kandidat atau calon harus mengumpulkan terlebih dahulu sejumlah dukungan berupa formulir yang bisa diambil di KPU dan KTP warga.
Sedang untuk jalur parpol harus memiliki 20 persen kursi di DPRD, dimana jumlah itu dihitung berdasarkan dari hasil Pemilu 2024 ini.
Baca Juga:
Skandal Sekda Labuhanbatu Memanas: Pemkab Mangkir, DPRD Rapat Internal
"Pendaftaran pasangan calon wali kota akan dimulai 27-29 Agustus 2024 baik melalui jalur perseorangan maupun jalur menggunakan parpol," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]