“Saya melahirkan secara normal dan tidak menjalani operasi caesar. Saat itu saya dirawat selama tiga hari dua malam. Pelayanan yang saya dapatkan baik dan petugas juga banyak membantu saya. Saya lihat mereka juga tidak membeda-bedakan pelayanan antar pasien, semuanya sama dan setara. Anak saya yang prematur juga dirawat dengan baik dan alhamdulillah langsung bisa kami bawa pulang tanpa harus dirawat lebih intensif,” ujarnya yang mendapatkan hak rawat kelas 2 ini.
Eka bersyukur dan merasa aman karena ia dan keluarganya sudah terlindungi Program JKN. Dirinya juga senang karena dengan kepesertaan JKN yang selalu aktif, ia bisa lebih fokus pada pertumbuhan dan perkembangan putrinya.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Saat ini Bayi Baru Lahir bisa langsung menjadi peserta JKN. Proses pendaftaran Bayi Baru Lahir antara lain, dapat dibantu oleh petugas fasilitas kesehatan tempat sang ibu melahirkan setelah proses kelahiran dilaksanakan ataupun secara online melalui kanal Whatsapp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165. Persyaratan pendaftaran Bayi Baru Lahir sangat mudah yaitu cukup dengan melampirkan Surat Keterangan Lahir dan NIK atau KTP ibu kandung.
Manfaat terlindungi Program JKN, peserta akan mendapatkan perlindungan dan penjaminan biaya pelayanan kesehatan secara komprehensif. Pelayanan tersebut mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai indikasi medis dan kebutuhan medis.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]